Pasal 20
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi
Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor atau barang modal dalam rangka pembangunan pengembangan KEK.
(2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi
usaha Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi: Pajak a. pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Dalam Rangka Impor atas impor barang modal; dan Pajak Dalam b. pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Rangka Impor, atas impor barang dan bahan untuk keperluan usaha.
(3) Fasilitas .
SK No 018781 A
PRESIDEN
(3) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan dan Cukai yang
diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau
pengembangan meliputi :
- pembebasan atau penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau tersebut c. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai. (41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa
(3) pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Kedua Pemasukan Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus
