PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 19
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
seluruh (1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
