PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian
SK No 018780 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Paragraf Pertama Umum
