PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 17
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
