PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 23
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan
fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan bea masuk; tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; Rangka Impor; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Pajak d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. pengawasan dan pemberian (2) Ketentuan mengenai tata cara fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di daiam KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Keempat Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus
