PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 24
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnYa; KEK; c. tempat penimbunan berikat di luar Bebas; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan dan/atau
- TLDDP.
Pasal25...
SK No 018784 A
PRESIDEN
