Pasal 25
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau Pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan. yang (3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan:
- dipungut Bea Masuk;
- dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai;
- dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; danlatau Pajak d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. TLDDP, (4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang
dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan rnengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.
(6) Besarnya
SK No 018161 A
PRESIDEN
pada (6) Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud Oo/o (nol persen) ayat (3) huruf a dikenakan sebesar sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian
fasiiitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima Tambahan Fasilitas Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
