PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 26
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
fasilitas (1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
- penyediaan akomodasi;
- pusat pertemuan dan konferensi;
- marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
- bandara khusus wisata;
- jasa transportasi wisata;
- pengembangan resort dan hunian;
- jasa makanan dan minuman;
- pusat perbelanjaan;
- pusat hiburan dan rekreasi;
- pusat edukasi dan/atau pelatihan;
- pusat dan sarana olahraga;
- pusat kesehatan; center); m. pusat perawatan tanjut usia (retirement dan/atau yang n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan .
SK No 018785 A
PRESIDEN
-2t-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan danlatau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
