PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 88
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
tidak (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK memerlukan Izin Lingkungan.
(1) wajib (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
menJrusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK. (2\ (3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat disetujui oleh Badan Usaha. pelaksanaan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
