PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 83
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN
(1) Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam
masterplan KEK oleh Badan Usaha. pada (2\ Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK,
Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang di sekitar KEK.
SK No 018840 A
PRESIDEN
