PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 84
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
