Pasal 85
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mendapatkan
Perizinan Berusaha di KEK dengan cara mengakses laman OSS.
(2) OSS menerbitkan NIB, penerbitan lzin Usaha dan
penerbitan lzin Komersial atau Operasional, dan pengesahan rencana penggunaan tenaga l<erja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Dalam hal penerbitan lzin Usaha dan penerbitan \zin
Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan penyelesaian komitmen, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen tersebut.
(4) Administrator memberikan persetujuan pemenuhan
komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari menteri/kepala lembaga, gubernur, dan latau bupati/walikota.
(5) Dalam hal Administrator belum mendapat pendelegasian
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Administrator melakukan fasilitasi penyelesaian persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3).
Pasal 86 .
SK No 018186 A
PRESIDEN
