PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 86
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal tertentu OSS tidak dapat memproses
penerbitan Perrzinan Berusaha dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85, Administrator sesuai kewenangannya dapat
memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud. (21 Administrator wajib mendaftarkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke OSS.
