PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 82
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN
asing (1) Pada KEK pariwisata, Orang Asing/badan usaha dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Orang Asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: dan a. Hak Pakai selama 30 (tiga puluh) tahun diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian; atau Hak Pakai. b. hak milik Satuan Rumah Susun di atas
