PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 62
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK.
(4) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
