PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 48
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(l) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
