PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 47
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
