PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 49
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
