PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 50
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oieh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.
