PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 51
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
- ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK; d anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur pemerintah daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj aan kabupaten / kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekeda/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri darr asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
