PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 52
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang.
(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pernerintah/pernerintah daerah, rlnsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Komposisi
SK No 018172 A
PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA
(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah
daerah, unsur serikat pekerjalserikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orailg.
