PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 76
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan yang keimigrasian diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
SK No 018838 A
PRESTDEN
TATA RUANG
Pasal TT
(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin
lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEIK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK.
