Pasal 29
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
pengurangan, (1) Pemerintah daerah menetapkan keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku peraturan Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (21 Pengurangan pajak daerah danlatau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
(3) Ketentuan
SK No 018832 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara
pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah danlatau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Ketujuh Kewajiban dan Pencabutan Fasilitas
