PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 30
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
pada (1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam realisasi Pasal 7, wajib menyampaikan laporan yang Penanaman Modal kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Administrator KEK. laporan (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
