PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 31
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
badan (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama: sebagai a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan bidang usaha yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; atau penyampaian pelaporan b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. pada (2) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal
(1) Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
