PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 32
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada
Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: Modal a. menyampaikan laporan realisasi Penanaman melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan yang sebagian atau seluruh aktiva tetap mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
- melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah saat diaudit oleh akuntan publik pada menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan secara terpisah atas c. menyelenggarakan pembukuan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan. (21 Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
