Pasal 33
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: dapat a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabut;
- fasilitas .
SK No 018833 A
PRESIDEN
b fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; C dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
