PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 34
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk,
Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. (21 Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
- musnah tanpa sengaja; atau pejabat bea dan b. dimusnahkan di bawah pengawasan cukai. memperoleh (3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.
