Pasal 35
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN I,ALU LINTAS BARANG
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan
ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor, dan belum diberlakukan pengenaan bea masuk tambahan kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran
SK No 018166 A
FRESIDEN
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke
TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4) Pemasukan barang impor di KEK yang dikenakan
pembatasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dan/atau
kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
