PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 36
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN I,ALU LINTAS BARANG
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. (21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan
surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
