PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
