PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 97
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018190 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februan 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum dan rundang-undangan,
vanna Djaman
SK No 018805 A
PRESIDEN
