PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 9
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap dilakukan pemotongan dan pemungut-an pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
