Pasal 10
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengajrlan, keputusan, pemanfaatan,
larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada yang ayat (1) diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1 1
(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat memperoieh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
(2) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
