PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 55
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan
sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Pelaksanaan.
SK No 018173 A
PRESIDEN
32
(3) Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(4) Terta kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
ditetapkan oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
