PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 56
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus berkoordinasi
dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang bersifat arahan dan konsultatif.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan
koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Bagian Ketiga Dewan Pengupahan Kawasan Ekonomi Khusus
