PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 57
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur
(21 Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
- memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
- membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan
Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Pasal 58 .
SK No 018174 A
PRESIDEN
