PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 58
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
- Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh;
- asosiasi pengusaha;
- tenaga ahli; dan
- perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan,
pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten / kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
