Pasal 80
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN
pasal (1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam 79 ayat (21, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua putuh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(2, ayat (3), ayat (a) dan ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(3) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial.
(4) Pelaku Usaha pada KEK diberikan Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai yang dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha.
(6) Dalam
SK No 018848 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk
kepemilikan hunian atau properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian atau properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
