Pasal 79
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN
(1) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha.
(3) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan.
(a) Tanah
SK No 018182 A
PRESIDEN
(4) Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau
dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal T8 ayat (3), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan
oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan,
diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak pakai.
