PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 38
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi
kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2) Tenaga Kerja Asing yang menjadi anggota direksi atau
anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham, dikecualikan dari keharusan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan notifikasi.
