PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 40
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Tata cara permohonan RPTKA dan notilikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di brdang ketenagakerj aan.
Pasal 4 1
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada sektor tertentu dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang lain dalam jabatan yang sama.
Bagian
SK No 018168 A
PRESIDEN
- -'27 Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Pasal42
(1) Gubernur membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus di KEK.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
