RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budidaya.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -3-
- Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah
penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
- Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang
merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan
fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di
sekitarnya.
- Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan
metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-
kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -4-
- Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air
minum.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -5-
- Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut
ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan
utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Lindung.
- Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada Kawasan Budi Daya.
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat
KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok
peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau
luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -6-
seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB
adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/nasional.
- Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lokal.
- Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -7-
mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa
adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
- Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati
Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota
Semarang, dan dan Bupati Grobogan.
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga,
Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut
Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan Kawasan
Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan
Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di Kota Semarang.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -8-
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di
Kabupaten Kendal;
- Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan
Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di
Kabupaten Demak;
- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan
Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di
Kabupaten Semarang;
Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan
Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -9-
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan
sekitarnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan
Pasal 6
Kawasan Perkotaan Kedungsepur mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, yang terdiri atas:
- seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20
(dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan
Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo,
Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan
Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan
Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan
Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -10-
- seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14
(empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur,
Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah,
Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah,
Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan
Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19
(sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan
Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen,
Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran
Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;
- seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo,
Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan
Kecamatan Sidorejo;
- seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16
(enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang
Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan
Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan
Kecamatan Ngaliyan; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan
Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -11-
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan
Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.
Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang
Pasal 7
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan
untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat
kegiatan ekonomi berskala internasional, berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata, dengan tetap
memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 8
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:
- pengembangan dan pemantapan sistem kota secara
hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan
perannya;
- pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air,
serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu
untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan
permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata,
dan kebutuhan Masyarakat, serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -12-
- penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan;
- penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan
kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan
lokal;
- pengembangan ekonomi berskala internasional dan
nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri,
termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan
pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran
Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 9
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti
dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan
perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat
perdagangan dan jasa, industri agro, dan pariwisata, berskala internasional, nasional dan regional, serta
mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung
kegiatan perkotaan inti;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan
perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi
sektor pertanian dan industri agro;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -13-
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta sektor
industri;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong
pengembangan kerjasama promosi budaya, pariwisata,
dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada
secara optimal;
- mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak
sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan;
dan
- mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 10
Strategi pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta
prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk
memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, industri agro dan
kebutuhan Masyarakat serta meningkatkan keterkaitan
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
terdiri atas:
- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan
transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang
tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun
jalur kereta api komuter;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -14-
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem
jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
- mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya
air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan
meningkatkan pengendalian daya rusak air;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui sistem pengolahan air minum regional di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem
pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah
melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan
pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana
persampahan melalui penetapan tempat pembuangan akhir sampah terpadu di bagian utara dan selatan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro untuk menjamin aksesibilitas
kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil
kegiatan dari hulu ke hilir; dan
- meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana
perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana
antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
Pasal 11
Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -15-
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
terdiri atas:
menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-
kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan
merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi
lindung;
- mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di
Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung
dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertahankan daya dukung dan daya tampung
lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup;
- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat
mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 12
Strategi penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya
sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan
kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi
permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa,
pendidikan, industri, pariwisata, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -16-
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan
lingkungan;
- mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi
permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara
terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan
kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang
cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian
pangan berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,
embung, dan jaringan irigasi;
- mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan lahan
pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan kegiatan industri agro yang memiliki
keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi
yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
Pasal 13
Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan
nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk
industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
terdiri atas:
- mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan
ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa,
pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -17-
- mengembangkan dan meningkatkan kerjasama
peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
mengembangkan distribusi sektor industri dan industri
agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai
untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan
ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang
berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global.
Pasal 14
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan
keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah,
kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f
terdiri atas:
- mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi
kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan
pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
- mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang perkotaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -18-
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang
secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem
pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat
kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
- pusat pemerintahan provinsi;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -19-
pusat pemerintahan kota;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi laut nasional;
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan
sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
- Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -20-
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
- Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
pusat pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
- Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan perikanan;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -21-
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
- Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri agro;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa regional; dan
pusat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat perdagangan skala regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri agro; dan
usat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -22-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan kesehatan; dan
pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan,
terdiri atas:
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 19
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 20
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -23-
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan
sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan
- sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
jaringan transportasi sungai; dan
jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan; dan
alur pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -24-
Pasal 21
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 22
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a meliputi:
Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;
Jalan Lingkar Weleri;
Jalan Lingkar Kaliwungu;
Jalan Arteri Utara;
Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas
Kabupaten Kudus;
Kota Semarang-Batas Kota Semarang/ Ungaran-Bawen;
Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
Jalan Lingkar Ambarawa;
Jalan Lingkar Salatiga; dan
Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
Pasal 23
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b meliputi:
Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-Purwodadi-
Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);
Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;
Weleri-Sukorejo;
Jalan Lingkar Kedungsepur;
Trengguli-Batas Jepara; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -25-
- Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong
Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur).
Pasal 24
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
- Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di:
jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan
Kedungsepur);
jalan bebas hambatan Semarang-Demak;
jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan
jalan bebas hambatan Demak-Tuban.
- Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di
jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C.
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan
moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -26-
ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung
kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Inti terdiri atas:
- Koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal-
Kaliwungu-Semarang (simpul);
Koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);
Koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-
Ungaran-Boja (simpul);
- Koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-
Salatiga (simpul);
Koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-Godong- Purwodadi (simpul);
Koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul); dan
Koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-Sukorejo-
Boja (simpul).
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.
Pasal 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran
pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan
intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda
transportasi lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -27-
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota
antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
- Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada
Kota Salatiga; dan
- Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan
perdesaan meliputi:
- Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan
Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan
pada Kota Semarang;
- Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran
Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen
dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang;
- Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan
Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan
- Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi
pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -28-
Pasal 29
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi
air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang
pada Kota Semarang.
Pasal 30
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus
penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a ditetapkan di:
Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -29-
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan
Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di
Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 31
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa
Tengah.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan
jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,
Semarang-Surabaya, dan Semarang-Bandung;
jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-Solo;
jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo; dan
rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang
menghubungkan Semarang-Jakarta dan Semarang-
Surabaya, yang terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -30-
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan dalam bentuk kereta
api komuter di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu-Semarang;
jalur kereta api Semarang–Demak-Godong- Purwodadi-Gambringan;
jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-
Gambringan;
- jalur kereta api Brumbung-Kedungjati-Tuntang-
Ambarawa-Jambu; dan
- jalur angkutan massal berbasis rel Kota Semarang– Bandara Ahmad Yani.
(6) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah jalur kerata api barang.
(7) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a terdiri atas jalur kereta api Semarang Gudang–Pelabuhan Tanjung Emas.
(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun
Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun
Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -31-
- Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun
Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun
Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun
Demak di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
- Stasiun Ambarawa di Kecamatan Ambarawa dan
Stasiun Jambu di Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;
- Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di
Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan Semarang
Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan
Semarang Timur, Stasiun Alastuwa dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;
dan
- Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun
Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati di
Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh, Stasiun
Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo, Stasiun
Kedungjati di Kecamatan Kedungjati, dan Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten
Grobogan.
Pasal 33
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf a adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis,
hierarki pelabuhan, Rencana Pelabuhan Induk Nasional,
dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -32-
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Utama yaitu Pelabuhan Tanjung Emas di
Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang;
dan
- Pelabuhan Pengumpan Regional yaitu Pelabuhan
Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten
Kendal.
Pasal 35
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas:
- alur pelayaran nasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Tanjung Emas
dengan pelabuhan nasional lainnya; dan
- alur pelayaran internasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Tanjung Emas
dan alur pelayaran internasional melalui Alur Laut
Kepulauan Indonesia.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan
dan keamanan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 36
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos
keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -33-
dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian
nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Ahmad Yani di Kecamatan Semarang
Barat pada Kota Semarang yang berfungsi sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute
penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta
berfungsi sebagai pangkalan udara angkatan darat; dan
- bandar udara khusus diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (9) huruf b digunakan untuk
kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -34-
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 38
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan
akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada
sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses
menuju kawasan perkotaan nasional dalam
mendukung sistem pasokan energi nasional terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
Semarang-Cirebon;
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
Semarang-Gresik; dan
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur-Semarang.
- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi
terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Merak Rejo; dan
- jaringan pipa gas bumi terdiri atas:
Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;
Cirebon-Semarang;
Semarang-Kalimantan Timur;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -35-
Semarang-Kepodang;
Semarang-Kendal;
Semarang-Gresik; dan
Blora-Grobogan-Demak-Semarang.
(4) Jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Pembangkit
Listrik Tenaga Air Timo di Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak
Lorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang;
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ungaran di Kecamatan Sumowono pada Kabupaten Semarang;
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Candi
Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jatibarang di
Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
Gardu Induk.
(7) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
- Jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-
Kabupaten Semarang-Kabupaten Grobogan-Cepu
dan Kabupaten Semarang-Demak-Kudus; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -36-
- Jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk
500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.
(8) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b ditetapkan membentang antar
kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(9) Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
c meliputi:
- Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada
Kabupaten Semarang; dan
- Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang ditetapkan tersebar di:
- Kecamatan Tugu, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada
Kota Semarang;
- Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten
Semarang;
- Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
- Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung pada
Kabupaten Demak; dan
- Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 39
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha
terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -37-
jaringan teresterial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi satelit dan transponden
diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi
juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara
Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat,
meliputi:
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Kendal;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Demak;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Semarang;
Sentral Telepon Otomat di Kota Salatiga;
Sentral Telepon Otomat di Kota Semarang; dan
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Grobogan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 40
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf d ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -38-
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas air permukaan pada sungai, waduk, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada CAT.
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Strategis Nasional Jratun Seluna meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar,
DAS Garang, DAS Babon, DAS Dolog, DAS
Jragung, DAS Siangker, DAS Silandak, DAS Banjir Kanal Timur, DAS Sringin, DAS Tulung/
Setu dan DAS Tuntang; dan
- WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri dan DAS
Blorong.
- sumber air berupa air permukaan pada waduk, danau, atau embung terdiri atas:
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten
Semarang;
Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;
Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
pada Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang
pada Kota Semarang;
- Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di
Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati
pada Kota Semarang;
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu
Selatan pada Kabupaten Kendal;
- Waduk Cening di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -39-
- Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada
Kabupaten Grobogan;
- Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada
Kabupaten Semarang;
Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh pada Kabupaten Kendal;
Embung Kedungsari di Kecamatan Ringinarum
pada Kabupaten Kendal;
- Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di
Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;
- Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin pada
Kabupaten Semarang;
Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang;
Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh pada Kabupaten Semarang; dan
Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur
pada Kabupaten Semarang.
- sumber air berupa air tanah pada CAT di CAT
Subah, CAT Kendal, CAT Semarang-Demak, CAT
Ungaran, CAT Sumowono, CAT Rawapening, dan CAT Salatiga.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas sistem pengendalian banjir dan rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(6) Sistem pengendalian banjir dan rob sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir berupa waduk, danau,
atau embung ditetapkan di:
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan
Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -40-
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
pada Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang
pada Kota Semarang;
- Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati
pada Kota Semarang;
Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal; dan
Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada
Kabupaten Semarang.
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa kanal
ditetapkan Banjir Kanal Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal Timurdi DAS Banjir Kanal Timur pada
Kota Semarang;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa pengembangan kolam tampung air di kawasan
dataran tinggi yang dilalui arus banjir;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai
di sepanjang pesisir utara Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa
peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(7) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi
sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI
kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi
terdiri atas:
- DI kewenangan pusat lintas kabupaten/kota
meliputi:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -41-
- DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di
Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak; dan
- DI Kedung Asem di Kabupaten Kendal.
- DI kewenangan pusat utuh kabupaten meliputi:
DI Jragung di Kabupaten Demak;
DI Bodri Trompo di Kabupaten Kendal; dan
DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten Grobogan.
- DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota
meliputi:
- DI Penggaron dan DI Dolok di Kota Semarang
dan Kabupaten Demak;
DI Sidopangus di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang;
DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan;
DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan
Kabupaten Semarang;
- DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji Getas, dan DI Isep-Isep di Kabupaten Semarang
dan Kota Salatiga; dan
- DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten Semarang.
- DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota
meliputi:
- DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di
Kabupaten Demak; dan
- DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten Kendal.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi
pantai melalui pengurangan energi gelombang yang
mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan
intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -42-
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 41
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
Pasal 42
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit
distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa
tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau bangunan
perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -43-
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan
air baku minimal.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- unit produksi air minum meliputi:
- SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi
Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen
pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang;
- SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi Pengolahan Air Klambu di Kecamatan Godong pada
Kabupaten Grobogan;
- SPAM Semarang Barat di Kecamatan Semarang
Barat pada Kota Semarang; dan
- SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak.
- unit distribusi air minum ditetapkan di Kota
Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan
Kabupaten Grobogan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer
ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan
mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan
dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan
kawasan pariwisata.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -44-
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:
Kali Kuto;
Kali Blukar;
Kali Bodri;
Kali Puru;
Kali Kreo;
Kali Bringin;
Kali Garang;
Kali Dolok;
Kali Sanjoyo;
Kali Bancak;
Kali Bakalrejo;
Kali Tuntang;
Kali Serang;
Kanal Brajang;dan
Kali Lohbener.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 44
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka
pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik
dan sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -45-
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial
dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel,
pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang
belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui
jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada
kawasan permukiman padat dan kawasan industri.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan
pengumpul air limbah.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk kawasan
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
- IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -46-
sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada Kota
Semarang;
- IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan:
sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian wilayah
Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang;
- IPAL industri di Kecamatan Sayung, Kecamatan
Karangtengah, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak;
dan
- IPAL industri rumah tangga dan kawasan industri di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka
mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai
sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPA, TPA regional, dan
TPST.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -47-
(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:
- TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota
Semarang;
TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota Salatiga;
TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan
pada Kabupaten Kendal;
- TPA Pager Gunung di Kecamatan Pageruyungpada
Kabupaten Kendal;
TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak; dan
- TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan.
(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota
Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal, sebagian
wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan
sebagian wilayah Kota Salatiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan TPA Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV digambarkan dalam
Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -48-
Bagian Kesatu Umum
Pasal 47
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan
ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana
peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin
atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan
hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
Pasal 48
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung, yang terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -49-
Pasal 49
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air
hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung;
dan
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
Pasal 50
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a
meliputi:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil
perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh
puluh lima) atau lebih;
- Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng
paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling
sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan
laut; atau
- Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka
terhadap erosi dengan kelerengan diatas lebih dari
15% (lima belas persen).
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -50-
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Boja, sebagian wilayah
Kecamatan Limbangan, sebagian wilayah Kecamatan
Plantungan, dan sebagian wilayah Kecamatan Sukorejo pada Kabupaten Kendal; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Bandungan, sebagian
wilayah Kecamatan Banyubiru, sebagian wilayah Kecamatan Bergas, sebagian wilayah Kecamatan
Getasan, sebagian wilayah Kecamatan Sumowono
dan sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat pada Kabupaten Semarang.
Pasal 51
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Limbangan, sebagian
wilayah Kecamatan Boja, sebagian wilayah
Kecamatan Singorojo, sebagian wilayah Kecamatan Patean, sebagian wilayah Kecamatan Sukorejo,
sebagian wilayah Kecamatan Plantungan, dan
sebagian wilayah Kecamatan Pageruyung pada Kabupaten Kendal;
- sebagian wilayah Kecamatan Getasan, sebagian
wilayah Kecamatan Banyubiru, sebagian wilayah
Kecamatan Jambu, sebagian wilayah Kecamatan
Sumowono, sebagian wilayah Kecamatan Bandungan, sebagian wilayah Kecamatan Bergas,
dan sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat
pada Kabupaten Semarang;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -51-
- sebagian wilayah Kecamatan Tembalang, sebagian
wilayah Kecamatan Banyumanik, sebagian wilayah Kecamatan Gunungpati, sebagian wilayah
Kecamatan Mijen, sebagian wilayah Kecamatan
Ngaliyan, sebagian wilayah Kecamatan Gajahmungkur, sebagian wilayah Kecamatan
Semarang Selatan, dan sebagian wilayah Kecamatan
Candisari pada Kota Semarang; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Kedungjati, sebagian
wilayah Kecamatan Tanggungharjo, sebagian
wilayah Kecamatan Toroh, sebagian wilayah Kecamatan Karangrayung, sebagian wilayah
Kecamatan Brati, sebagian wilayah Kecamatan
Klambu, dan sebagian wilayah Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
Pasal 52
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai,
waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, danau, atau embung; dan
Zona L2 yang merupakan RTH kota.
Pasal 53
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling
sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -52-
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, sebagian
wilayah Kecamatan Kangkung, sebagian wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah Kecamatan
Patebon, sebagian wilayah Kecamatan Kendal,
sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, dan sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- sebagian wilayah Kecamatan Sayung, sebagian wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah
Kecamatan Bonang, dan sebagian wilayah Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian wilayah
Kecamatan Semarang Barat, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan sebagian wilayah
Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.
Pasal 54
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:
- Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan
Perkotaan;
Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -53-
dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan
3 (tiga) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua puluh)
meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
- paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi
kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari
500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
- paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang
dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
(4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di
dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga)
meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di
luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5
(lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Kali Kuto;
Kali Blukar;
Kali Bodri;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -54-
Kali Puru;
Kali Kreo;
Kali Bringin;
Kali Garang;
Kali Dolok;
Kali Sanjoyo;
Kali Bercak;
Kali Bakalrejo;
Kali Tuntang;
Kali Serang;
Kanal Brajang; dan
Kali Lohbener.
Pasal 55
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,
danau, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai
dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, danau
atau embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada
Kota Semarang;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -55-
- Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di
Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati pada Kota Semarang;
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu
Selatan pada Kabupaten Kendal;
- Waduk Cening di Kecamatan Weleri pada Kabupaten
Kendal;
Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan;
Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Trihar jodan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh pada Kabupaten Kendal;
Embung Kedungsari di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;
Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;
Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin pada Kabupaten Semarang;
- Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh pada
Kabupaten Semarang; dan
- Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang.
(3) Tata cara penetapan garis sempadan waduk, danau, atau
embung, pemanfaatan daerah sempadan waduk, danau, atau embung, termasuk sabuk hijau waduk, danau, atau
embung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- RTH publik; dan
- RTH privat.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -56-
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
- berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
- didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas
kota yang berada di Kawasan Perkotaan Kedungsepur,
yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
Pasal 57
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman
biota dan tipe ekosistem.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L3 yang merupakan cagar alam; dan
Zona L3 yang merupakan taman nasional.
Pasal 58
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a meliputi:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe
ekosistem;
- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum
terganggu;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -57-
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit
penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan
contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Cagar Alam Pagerwunung Darupono di Kecamatan
Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal; dan
- Cagar Alam Gebugan di Kecamatan Ungaran Barat
dan Kecamatan Bergas dan Cagar Alam Sepakung di
Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang.
Pasal 59
(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b meliputi:
- memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem
yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih
utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
- merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona
inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona
lainnya sesuai dengan keperluan.
(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Nasional
Gunung Merbabu di sebagian wilayah Kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -58-
Pasal 60
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan bentang
alam dan keberlangsungan imbuhan air tanah.
(2) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
- Zona L4 yang merupakan bentang alam karst; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan perlindungan air
tanah.
(3) Zona L4 yang merupakan bentang alam karst
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
bagian dari bentang alam karst Sukolilo yang ditetapkan
di Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, dan Kecamatan Klambu pada Kabupaten Grobogan.
(4) Zona L4 yang merupakan kawasan perlindungan air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan di Cekungan Air Tanah Semarang–Demak.
Pasal 61
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi melindungi
keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi
kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.
(2) Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan; dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan
bakau.
Pasal 62
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -59-
hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga
Kadilangu di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
- Museum Kereta Api Ambarawa di Kecamatan
Ambarawa, Candi Gedongsongo di Kecamatan Bandungan, Candi Ngempon di Kecamatan Bergas,
dan Situs Klero di Kecamatan Tengaran pada
Kabupaten Semarang;
- Kawasan Kota Lamadan Stasiun Tawang di
Kecamatan Semarang Utara, Lawang Sewu, Pasar Johar dan Masjid Kauman di Kecamatan Semarang
Tengah pada Kota Semarang; dan
- Kawasan Api Abadi Mrapen di Kecamatan Godong, Kawasan Gua Lawa dan Gua Macan di Kecamatan
Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
(3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan
bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan
lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai
rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah
tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan
bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -60-
- sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, sebagian
wilayah Kecamatan Kangkung, sebagian wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah Kecamatan
Patebon, sebagian wilayah Kecamatan Kendal,
sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, dan sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- sebagian wilayah Kecamatan Sayung, sebagian wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah
Kecamatan Bonang, dan sebagian wilayah
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tugu dan sebagian
wilayah Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
Pasal 64
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) terdiri atas Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4,
Zona B5, Zona B6, dan Zona B7.
Pasal 65
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat
tinggi dan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan
sarana tinggi, dan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
kawasan peruntukan pemerintahan skala regional;
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -61-
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan prasarana skala
internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan industri skala nasional; dan
- kawasan peruntukan pariwisata skala regional.
(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:
- sebagian wilayah Kecamatan Demak, sebagian
wilayah Kecamatan Karangawen, sebagian wilayah
Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah Kecamatan Mranggen, dan sebagian wilayah
Kecamatan Sayung padaKabupaten Demak;
- sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, sebagian wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah
Kecamatan Gemuh, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu
Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Kangkung,
sebagian wilayah Kecamatan Kendal, sebagian wilayah Kecamatan Ngampel, sebagian wilayah
Kecamatan Patebon, sebagian wilayah Kecamatan
Pegandon, sebagian wilayah Kecamatan Ringinarum, sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, dan sebagian
wilayah Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;
sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang; dan
sebagian wilayah Kecamatan Banyumanik, sebagian
wilayah Kecamatan Candisari, sebagian wilayah Kecamatan Gajahmungkur, sebagian wilayah
Kecamatan Gayamsari, sebagian wilayah Kecamatan
Genuk, sebagian wilayah Kecamatan Ngaliyan,
sebagian wilayah Kecamatan Pedurungan, sebagian
wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang
Utara, sebagian wilayah Kecamatan Tembalang, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -62-
sebagian wilayah Kecamatan Tugu pada Kota
Semarang.
Pasal 66
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi
dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.
(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang sampai tinggi;
kawasan peruntukan pusat pemerintahan
kabupaten/kota dan/atau kecamatan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara;
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa regional;
kawasan peruntukan industri;
kawasan peruntukan pendidikan tinggi; dan
kawasan peruntukan pariwisata.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bonang, sebagian
wilayah Kecamatan Demak, sebagian wilayah
Kecamatan Dempet, sebagian wilayah Kecamatan Gajah, sebagian wilayah Kecamatan Karanganyar,
sebagian wilayah Kecamatan Karangawen, sebagian
wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah Kecamatan Kebonagung, sebagian wilayah
Kecamatan Mijen, sebagian wilayah Kecamatan
Sayung, dan sebagian wilayah Kecamatan
Wonosalam pada Kabupaten Demak;
- sebagian wilayah Kecamatan Brati, sebagian wilayah Kecamatan Godong, sebagian wilayah Kecamatan
Grobogan, sebagian wilayah Kecamatan Gubug,
sebagian wilayah Kedungjati, sebagian wilayah Kecamatan Klambu, sebagian wilayah Kecamatan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -63-
Penawangan, sebagian wilayah Kecamatan
Purwodadi, sebagian wilayah Kecamatan Tanggungharjo, sebagian wilayah Kecamatan
Tegowanu, dan sebagian wilayah Kecamatan Toroh
pada Kabupaten Grobogan;
- sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, sebagian
wilayah Kecamatan Gemuh, sebagian wilayah
Kecamatan Kaliwungu, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu Sel
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -2-
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
