PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 35
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman untuk dilayari.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas:
- alur pelayaran nasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Tanjung Emas
dengan pelabuhan nasional lainnya; dan
- alur pelayaran internasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Tanjung Emas
dan alur pelayaran internasional melalui Alur Laut
Kepulauan Indonesia.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan
dan keamanan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
