Pasal 36
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos
keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -33-
dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian
nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Ahmad Yani di Kecamatan Semarang
Barat pada Kota Semarang yang berfungsi sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute
penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta
berfungsi sebagai pangkalan udara angkatan darat; dan
- bandar udara khusus diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
