Pasal 37
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (9) huruf b digunakan untuk
kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -34-
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
