Pasal 38
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan
akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada
sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses
menuju kawasan perkotaan nasional dalam
mendukung sistem pasokan energi nasional terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
Semarang-Cirebon;
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
Semarang-Gresik; dan
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kalimantan Timur-Semarang.
- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi
terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Merak Rejo; dan
- jaringan pipa gas bumi terdiri atas:
Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;
Cirebon-Semarang;
Semarang-Kalimantan Timur;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -35-
Semarang-Kepodang;
Semarang-Kendal;
Semarang-Gresik; dan
Blora-Grobogan-Demak-Semarang.
(4) Jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Pembangkit
Listrik Tenaga Air Timo di Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak
Lorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang;
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ungaran di Kecamatan Sumowono pada Kabupaten Semarang;
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Candi
Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jatibarang di
Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
Gardu Induk.
(7) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
- Jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-
Kabupaten Semarang-Kabupaten Grobogan-Cepu
dan Kabupaten Semarang-Demak-Kudus; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -36-
- Jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk
500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.
(8) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b ditetapkan membentang antar
kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(9) Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
c meliputi:
- Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada
Kabupaten Semarang; dan
- Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang ditetapkan tersebar di:
- Kecamatan Tugu, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada
Kota Semarang;
- Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten
Semarang;
- Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
- Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung pada
Kabupaten Demak; dan
- Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
