Pasal 39
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha
terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -37-
jaringan teresterial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi satelit dan transponden
diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi
juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara
Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat,
meliputi:
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Kendal;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Demak;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Semarang;
Sentral Telepon Otomat di Kota Salatiga;
Sentral Telepon Otomat di Kota Semarang; dan
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Grobogan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
