Pasal 40
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf d ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -38-
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas air permukaan pada sungai, waduk, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada CAT.
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Strategis Nasional Jratun Seluna meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar,
DAS Garang, DAS Babon, DAS Dolog, DAS
Jragung, DAS Siangker, DAS Silandak, DAS Banjir Kanal Timur, DAS Sringin, DAS Tulung/
Setu dan DAS Tuntang; dan
- WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri dan DAS
Blorong.
- sumber air berupa air permukaan pada waduk, danau, atau embung terdiri atas:
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten
Semarang;
Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;
Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
pada Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang
pada Kota Semarang;
- Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di
Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati
pada Kota Semarang;
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu
Selatan pada Kabupaten Kendal;
- Waduk Cening di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -39-
- Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada
Kabupaten Grobogan;
- Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada
Kabupaten Semarang;
Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh pada Kabupaten Kendal;
Embung Kedungsari di Kecamatan Ringinarum
pada Kabupaten Kendal;
- Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di
Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;
- Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin pada
Kabupaten Semarang;
Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang;
Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh pada Kabupaten Semarang; dan
Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur
pada Kabupaten Semarang.
- sumber air berupa air tanah pada CAT di CAT
Subah, CAT Kendal, CAT Semarang-Demak, CAT
Ungaran, CAT Sumowono, CAT Rawapening, dan CAT Salatiga.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas sistem pengendalian banjir dan rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(6) Sistem pengendalian banjir dan rob sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir berupa waduk, danau,
atau embung ditetapkan di:
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan
Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -40-
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
pada Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang
pada Kota Semarang;
- Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati
pada Kota Semarang;
Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal; dan
Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada
Kabupaten Semarang.
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa kanal
ditetapkan Banjir Kanal Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal Timurdi DAS Banjir Kanal Timur pada
Kota Semarang;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa pengembangan kolam tampung air di kawasan
dataran tinggi yang dilalui arus banjir;
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai
di sepanjang pesisir utara Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
- sistem pengendalian banjir dan rob berupa
peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(7) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi
sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI
kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi
terdiri atas:
- DI kewenangan pusat lintas kabupaten/kota
meliputi:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -41-
- DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di
Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak; dan
- DI Kedung Asem di Kabupaten Kendal.
- DI kewenangan pusat utuh kabupaten meliputi:
DI Jragung di Kabupaten Demak;
DI Bodri Trompo di Kabupaten Kendal; dan
DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten Grobogan.
- DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota
meliputi:
- DI Penggaron dan DI Dolok di Kota Semarang
dan Kabupaten Demak;
DI Sidopangus di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang;
DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan;
DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan
Kabupaten Semarang;
- DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji Getas, dan DI Isep-Isep di Kabupaten Semarang
dan Kota Salatiga; dan
- DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten Semarang.
- DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota
meliputi:
- DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di
Kabupaten Demak; dan
- DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten Kendal.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi
pantai melalui pengurangan energi gelombang yang
mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan
intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -42-
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
