PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 41
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
